Ada 2 jenis pewarna merah makanan dan minuman. Satu bernama karmoisin, satu lagi karmin. Ini penjelasan pakar gizi unair tentang perbedaan pewarna itu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan mempelajari 2 fatwa tentang halal haramnya karmin (pewarna dari serangga) sebagai bahan makanan dan minuman.
LBM PWNU Jatim menyebut pewarna makanan dari serangga Cochineal haram dan najis. Sementara MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk pewarna makanan tersebut.