Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari PT Jasamarga Tollroad Operator terkait penembakan mantan anggota Laskar FPI. Saksi dicecar mengenai CCTV tol.
JPU menghadirkan Direktur Operasi PT Jasamarga Tollrod Operator jadi saksi sidang unlawful killing eks laskar FPI. CCTV Km 49-72 saat itu disebut sedang offline
Ipda Yusmin-Briptu Fikri didakwa menganiaya 4 eks laskar FPI hingga tewas. Kuasa hukum sebut insiden itu terjadi diawali oleh sikap Rizieq yang tak kooperatif.
Sidang lanjutan unlawful killing 4 eks Laskar FPI kembali digelar di PN Jaksel dengan menghadirkan ahli balistik. Keterangan ahli jabarkan simulasi 11 tembakan.
Dua tersangka kasus unlawful killing penembakan 4 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.