Komisi III DPR hari ini menggelar rapat dengan KPK. Menariknya, rapat rutin antar-mitra kerja ini diisi oleh banyak personel anggota Pansus Angket KPK di DPR.
Johanes Bayu Sarwo Ajie menjadi sopir taksi online yang menumbangkan Permenhub soal aturan taksi online di MA. Dia bercerita mengenai kisah pantang menyerahnya.
Dalam putusan MA, pasal yang mengatur tarif taksi online dianulir. Bagaimana dampaknya terhadap bisnis taksi online yang dilakoni para operator di Indonesia?
Aturan terkait pembatasan tarif taksi online tak lagi berlaku setelah MA mencabut Permenhub 26 soal taksi online. Masih perlukah tarif taksi online diatur?