detikNews
Polisi Kebut Penyidikan Pengemudi Fortuner Pemicu Geger Kalijodo
Sampai saat ini polisi menjerat Riki dengan pasal 310 UU ayat 4 Lalu-lintas dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sabtu, 20 Feb 2016 11:16 WIB







































