PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Ammar Zoni untuk hadir langsung sidang kasus dugaan pengedaran narkoba pada 4 Desember 2025. JPU mengungkap prosesnya.
Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama. Kuasa Hukum Nadiem Hotman Paris, jaksa dari Kejagung, dan majelis hakim hadir dalam ruang sidang.
Fariz RM akan membacakan nota pembelaan di persidangan hari ini, Senin (11/7). Pekan lalu, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika.