Hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace disunat dari 10 tahun bui menjadi 6 tahun. Perjalanan kasus itu pun disorot hingga hukumannya diperingan.
JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
Tim pengacara Irjen Napoleon Bonaparte meminta mejelis hakim PN Jaksel membebaskan kliennya dari dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kace.