Hakim tidak menerima eksepsi yang diajukan Hiendra Soenjoto. Persidangan perkara suap ke eks Sekretaris MA Nurhadi itu pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Berdasarkan website Menpan RB yang dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Tin sudah tidak ada lagi dalam daftar pejabat Staf Ahli bidang Politik dan Hukum.
MA tetap menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak menjatuhkan uang pengganti Rp 83 M di kasus eks Sekretaris MA Nurhadi. Bagaimana kronologi kasus itu?
PN Jakpus mempublikasikan foto kebersamaan antara Nurhadi hingga Ketua MK Anwar Usman dalam putusan atas nama terdakwa Nurhadi dengan mantunya, Rezky Herbiyono.
Saksi sidang kasus suap-gratifikasi Nurhadi bernama Bashori mengaku pernah komunikasi dengan Hiendra Soenjoto. Komunikasi itu terkait perlawanan ke KPK.