Tuba Helan mengatakan tidak mungkin dilaksanakannya pemilu ulang secara keseluruhan. Hal itu menyikapi tuntutan Prabowo yang meminta digelar pemilu ulang.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan sejumlah link berita sebagai bukti gugatan ke MK. Mereka meminta semua pihak menunggu persidangan untuk pembuktian.
Bayu Dwi Anggono mengatakan apapun putusan MK nantinya atas gugatan sengketa pemilu harus dipatuhi semua pihak. Para pihak diminta unuk tidak mengerahkan massa.
Tuntutan yang tercantum dalam gugatan hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga ke MK dinilai tidak realistis. Selisih suara yang jauh adalah salah satu alasannya.
"Teman-teman advokat paslon 02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja..." ujar Arsul.