PN Jakbar mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia terhadap dua mitra kerja terkait proyek distribusi bantuan pangan, memerintahkan pembayaran total Rp65 miliar.
KPK menyerahkan Rp 883 miliar dari hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara. Dalam penyerahan itu, KPK sempat memamerkan Rp 300 miliar.