Para pelaku pura-pura memberi tumpangan ke korban. Di perjalanan, para pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat-obatan hingga korban pingsan.
Aulia dan anak kandungnya, Giovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aulia dan Kelvin juga tak mengajukan eksepsi.
Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia dalam kondisi positif Corona. Polly merupakan eks terpidana kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Sejak dua hari lalu warganet dibuat geger dengan viralnya video seorang emak-emak sultan membawa mobilnya di dalam pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta.