detikNews
Denda Rp 100 Ribu bagi Perokok di Mapolsek Pamulang Harus Ditiru
Polsek Pamulang mengeluarkan aturan tegas mengenai rokok. Siapa pun yang merokok sembarangan di lingkungan mapolsek itu akan didenda Rp 100 ribu. Menurut Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja aturan tegas ini perlu ditiru polsek-polsek lainnya. Bila Anda setuju dengan Fuad, pilih Pro!
Selasa, 20 Des 2011 14:55 WIB







































