Deplu AS merilis laporan praktik HAM di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Sejumlah hal, seperti PeduliLindungi hingga buzzer Indonesia disorot.
Jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi surat Ombudsman, KPK tetap meyakini tidak ada yang salah dengan pelaksanaan TWK. KPK meminta semua pihak menghormati putusan MK, MA, dan KIP.
KIP menolak gugatan sengketa informasi terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK. Bagaimana respons KPK?