Polisi menetapkan 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan TPPO anak buah Kapal Long Xing 629. Kedua tersangka berasal dari perusahaan penyalur ABK WNI, PT LPB.
Kapal Pengawas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dipimpin langsung Kepala UPT PSDKP menangkap kapal asing pelaku illegal fishing.
Polisi menangkap Syafruddin yang merupakan penyalur 2 WNI ABK yang lompat dari kapal berbendera China. Ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Polisi menangkap seorang tersangka terkait 2 WNI ABK yang terjun ke laut dari kapal ikan berbendera China karena tak tahan diperlakukan tidak manusiawi.