Pelanggaran pidana mengintai Bupati Karanganyar terkait pembagian bansos dana Baznas dalam amplop atas nama dirinya dan istri. Berikut 9 fakta di balik heboh.
Perda DKI tentang Penanggulangan COVID-19 memuat pasal tentang kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran prokes. PKS DKI memberikan sejumlah catatan
Bupati Karanganyar dikecam karena dugaan politisasi bansos. Sebab, nama Bupati Karanganyar dan istri ada di amplop bansos yang berasal dari dana Baznas.
Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta menilai sanksi ini akan mendapat penolakan dari masyarakat yang sedang menghadapi keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.