Pihak Kejari Depok limpahkan berkas perkara Buni Yani ke pengadilan. Pengacara Aldwin Rahadian mengaku kaget saat menemukan satu pasal tambahan untuk kliennya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan kasus dugaan penghasutan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dengan tersangka Buni Yani tetap dilanjutkan.