detikNews
Suap Pejabat PN Jakpus, Vonis Asisten Pengacara Diperberat Artidjo
Hukuman Ahmad Yani diperberat Artidjo Alkostar dkk, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Yani dalah asisten pengacara Raoul.
Selasa, 27 Mar 2018 16:03 WIB







































