Kejati Sumut menilai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumut berkaitan dengan pemanggilan ASN tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di wilayahnya.
Kejati Sumut secepatnya mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa Syahrial. Jejaring mafia narkotika itu bertugas sebagai pembawa sabu-sabu seberat 53 kg.