detikNews
Bila Terbukti Langgar Prosedur, MK Bisa Batalkan UU BI dan UU MA
Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Undang-undang Bank Indonesia (BI) dan RUU Mahkamah Agung (MA) bila terjadi pelanggaran prosedur. Hal itu dilakukan jika ada pihak yang mengajukan dan bisa membuktikan pelanggaran tersebut.
Jumat, 17 Okt 2008 03:00 WIB







































