detikNews
KPU Ancam Sanksi Parpol yang Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
UU No. 8 Tahun 2012 mengatur setiap partai politik menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari bakal calon legislatif. Partai yang tidak memenuhi, tidak diperbolehkan ikut pemilihan di dapil bersangkutan.
Kamis, 14 Mar 2013 18:03 WIB







































