Majalah Detik
Dua Nyawa Jenderal Olla
Gembong narkoba Meirika Franolla kembali lolos dari ancaman hukuman mati setelah mendapatkan grasi tiga tahun lalu. Dakwaan ikut mengendalikan peredaran narkoba dinyatakan hakim tak terbukti. Hasil jual-beli narkoba yang keluar-masuk ke rekeningnya diakui Olla sebagai bisnis transfer uang.
Sabtu, 14 Mar 2015 20:47 WIB







































