DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
"Itu bentuknya dialog tanya-jawablah di forum paripurna. Lebih terbuka, daripada dengan sekelompok orang tertutup, mending kita terbuka aja," kata M Taufik.
Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan dilakukan dengan sistem voting tertutup. Masing-masing anggota dewan memiliki satu suara dan memilih dengan rahasia.