detikNews
Akhiri Hukum Kolonial, Ini 20 Poin Penting Soal Gugatan Sederhana
Indonesia masih memakai hukum perdata Belanda yang berlaku sejak tahun 1848 yang rumit dan lama. MA mengakhirinya untuk kasus tertentu.
Selasa, 06 Okt 2015 13:22 WIB







































