detikNews
Ini Aturan bagi Kepala Daerah yang Menjadi Tim Sukses Capres dan Cawapres
Kepala daerah dimungkinkan menjadi tim kampanye dari pasangan calon presiden dan calon presiden. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013.
Jumat, 23 Mei 2014 11:59 WIB







































