detikNews
Kru Kapal Pesiar asal Bali Divonis 30 Tahun di AS, Keluarga Cemas
Ketut Pujayasa (30), warga Buleleng, Bali, divonis 30 tahun di Pengadilan Florida, Amerika Serikat, terkait kasus percobaan pembunuhan dan pemerkosaan penumpang kapal pesiar. Keluarga pasrah dan berharap banding diterima.
Rabu, 21 Jan 2015 17:25 WIB







































