detikNews
Hendarman Tak Etis Sebut Pasal 335 KUHP Pasal Sampah
Tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah dinilai tidak etis. Sebagai penegak hukum ucapan Hendarman itu akan menjadi polemik di institusi penegak hukum.
Rabu, 07 Jul 2010 09:07 WIB







































