detikNews
Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel hingga Tempat Wisata
Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melarang perayaan tahun baru di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.
Rabu, 16 Des 2020 12:37 WIB