Laksda Kresno Buntoro mengatakan seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Imparsial menilai pernyataan Laksda Kresno keliru.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.