detikNews
'Divonis 17 Tahun dan Dicopot dari Militer Sudah Sepadan'
Majelis Hakim Mahkamah Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan mencopot jabatan terdakwa pelaku mutilasi, Pratu Midad. Majelis hakim menilai vonis tersebut sepadan dengan perbuatan terdakwa.
Rabu, 26 Jan 2011 14:28 WIB







































