Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan dilakukan dengan sistem voting tertutup. Masing-masing anggota dewan memiliki satu suara dan memilih dengan rahasia.
Dua nama calon wakil gubernur DKI yang telah disepakati oleh Partai PKS dan Gerindra akan diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk diproses.