Sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor. Sebab, Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan SBN ritel yaitu obligasi negara ritel seri ORI017.