Kasus memilukan hubungan sedarah alias incest di Pringsewu, Lampung bikin geger. Para terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tanggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest.