Saya seorang ibu, setelah kelahiran anak kedua saya ingin melakukan sterilisasi pada rahim agar tidak hamil kembali. Bagaimakah hukum sterilisasi dalam Islam?
Dalam ayat Al Qur'an sering di dapat kata "kami " untuk menunjuk subjek dari Allah sedangkan kata kami itu artinya jamak. Mohon penjelasan dari Pak Ustadz mengenai itu.
Bagaimana hukumnya menjadi makmum, imamnya tidak membaca "Bismillahirrahmanirrahim"? Sedangkan kita meyakini bahwa bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayat surat al Fatihah?
Saat saya sakit berat orang tua meminta "orang pintar" untuk mengobati saya tetapi saya tidak meyakininya sama sekali kepada orang pintar tersebut. Apakah sikap saya tersebut salah?