Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara karena korupsi dengan motif tamak. SYL mengaku tidak paham dengan konteks 'tamak' itu.
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membawa-bawa 'perintah Presiden'.