detikNews
Dirut PT KAI Ignasius Jonan Lapor Gratifikasi Asuransi Rp 250 Juta ke KPK
Dirut PT KAI Ignasius Jonan melaporkan gratifikasi yang diberikan kepada dirinya berupa asuransi senilai Rp 250 juta. Seorang pejabat negara, atau direksi BUMN diwajibkan melaporkan penerimaan kepada KPK.
Senin, 07 Jul 2014 13:03 WIB







































