detikNews
Menkes Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Prita
Prita Mulyasari harus mebayar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional lantaran kalah dalam putusan banding Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini pun disesalkan berbagai pihak.
Sabtu, 05 Des 2009 04:26 WIB







































