Diskusi yang awalnya panas, menemui titik temu yaitu pengetatan remisi hanya berlaku untuk koruptor dan gembong narkoba. Di luar itu dikenakan regulasi lama.
Menkum HAM Yasonna Laoly meminta penuntutan dan pemidanaan koruptor diperberat. Namun setelah vonis, tanggung jawab pembinaan mereka ada di tangan Kemenkum HAM.
Mantan Ketua MK Mahfud MD dan guru besar Universitas Andalas Saldi Isra menyetujui PP 99/2012 direvisi secara terbatas, keucali kasus koruptor dan bos narkoba.