detikNews
Curi Sepeda Motor, Sopir Angkot di Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Pria yang bekerja sebagai sopir angkot itu dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Senin, 01 Jul 2019 23:17 WIB







































