Banyak kampus masih berkutat pada pendefinisian bentuk dan kategori kekerasan seksual, tanpa menempatkan urgensi penanganan dan pencegahan sebagai prioritas.
Pimpinan Banggar DPR berharap problem fundamental dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
Ketua JDN menuturkan bahwa kasus bullying di PPDS dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dokter. Penegasan definisi bullying dinilai juga diperlukan.