Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi bersih menuju zero emisi di 2060 memberikan peluang bagi PGN untuk meningkatkan penjualan gas bumi.
Brantas Energi telah berhasil mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Padang Guci di Desa Bungin Tambun III dengan daya 3 x 2,0 Megawatt (MW).
Pemerintah berencana mengatur tarif listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Tarif EBT ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Presiden).