detikNews
KPAI: Mbok Yam si Dukun Aborsi Harus Diberi Hukuman Maksimal
Mbok Yam atau Senenti (65), dukun pijat yang juga berpraktik sebagai dukun aborsi, diamankan karena melakukan aborsi terhadap remaja yang masih berusia 14 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Rabu, 18 Des 2013 05:41 WIB







































