detikFinance
Urus Hak Tanggungan Pertanahan Kini Cuma Seminggu
Ada tiga layanan pertanahan yang dibuat seperti, SKPT plus pengecekan, dan modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Rabu, 04 Sep 2019 18:17 WIB







































