Rokok sampai saat ini masih menjadi permasalahan di Indonesia. Bahkan jumlah perokok pemula justru terus meningkat setiap tahunnya. Berikut ini penyebabnya.
Bea-Cukai Sulsel manyita 2 juta batang lebih rokok ilegal tanpa cukai yang beredar. Rokok tanpa cukai yang akan diedarkan ke warga itu senilai Rp 2,6 miliar.
"Negara tidak mendapat penerimaan, pasar rokok legal tergerus, terjadinya potensi PHK karyawan dan konsumen tidak mendapat jaminan mengenai mutu produk illegal"
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2019 sudah tembus target alias 100% lebih