detikNews
Omni Cabut Gugatan, Koin Ratusan Juta Tetap Diserahkan ke Prita
RS Omni Internasional berencana mencabut gugatan perdata. Bila benar dicabut denda Rp 204 juta pun pupus. Lalu Bagaimana nasib koin-koin yang sudah bernilai ratusan juta yang dikumpulkan?
Jumat, 11 Des 2009 17:21 WIB







































