Moneter
Data Bank Bisa Diakses Pajak 2 Minggu, Sri Mulyani: Itu Belum Cukup
Sekarang Ditjen Pajak hanya membutuhkan waktu 14 hari untuk mengakses data nasabah perbankan. Sri Mulyani menilai itu masih lama.
Senin, 13 Mar 2017 18:27 WIB







































