detikNews
72 WN China dan Taiwan Pelaku Penipuan Akan Dideportasi
Sub Direktorat III Tipidum Bareskrim Polri, akan menyerahkan 72 warga negara China dan Taiwan yang merupakan tersangka penipuan online kepada pihak Imigrasi. Puluhan pelaku tersebut selanjutnya akan dideportasi ke negeri asal mereka.
Jumat, 21 Des 2012 01:39 WIB







































