Setelah kasus perbudakan anak buah ‎kapal (ABK) asing di Benjina, Kepulauan Aru oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terungkap, kasus serupa juga kembali ditemukan.
"Kalau tertangkap tangan, seharusnya kita gunakan UU Perikanan, tidak perlu bawa ke pengadilan, ambil krunya lalu kapalnya tenggelamkan," kata Menteri Susi.
Tim Satgas Anti Illegal Fishing mengeluarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing di Indonesia. Dari jumlah itu, 80% melakukan pelanggaran berat.