Tahun ini masyarakat dihadapi kenaikan harga untuk beberapa produk dan layanan, termasuk iuran BPJS Kesehatan, harga rokok, hingga tarif ojek online (ojol).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut.