detikNews
MA Vonis Harijanto Karjadi 2 Tahun Bui karena Palsukan Akta Bisnis Tomy Winata
MA menyatakan Harijanto Karjadi memalsukan surat sehingga merugikan pengusaha Tomy Winata (TW) dan dihukum 2 tahun penjara.
Rabu, 29 Jul 2020 14:44 WIB