detikNews
Omni Cabut Gugatan Perdata, Prita Tetap Ajukan Kasasi
Tindakan RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya tak membuat kubu Prita urung melakukan kasasi. Pihak Prita menilai, gugatan perdata tidak bisa dicabut sebab proses pidananya masih berjalan.
Kamis, 17 Des 2009 13:53 WIB







































