Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menarik untuk ditunggu. Karena layaknya seorang bayi, kendaraan listrik masih sangat kecil dan masih perlu dijaga.
Dalam UU LLAJ ada aturan yang mengatur bagi kendaraan tidak bermotor untuk tidak menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus.